Ayo buruan daftar persyaratan baca dibawah ini......
Ketentuan Umum
1. Peserta FPS SC VII adalah paduan suara sekolah peserta SC VII.
2. Pendaftaran mulai mulai 9 September– 27September2013di kantor Radar
Kediri Jl.Raya Gampeng 45 Kediri mulai pukul 09.00-16.00
Telp.0354-681320.
3. Peserta membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000, tiap grup
4. Satu sekolah hanya diwakili 1 (satu) grup Paduan Suara.
5. Semua anggota penyanyi, dirigen dan pianis, harus berstatus pelajar di sekolah tsb.
6. Setiap peserta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan festival
yang ditetapkan panitia baik secara tertulis maupun lisan.
7.
Jumlah penyanyi setiap paduan suara adalah maksimal 30 orang. Jumlah
penampil di atas panggung adalah penyanyi ditambah satu orang dirigen
dan satu pianis.
8. Paduan suara tampil berdasarkan urutan
penampilan berdasarkan urutan hasil undian yang dilakukan saat technical
meeting28 September 2013di Brantas Room Kantor Radar Kediri Jl. Raya
Gampeng 45 Kediri
9. Sistem regulasi yang digunakan dalam FPS adalah
sistem Kompetisi yang pada akhirnya akan memilih Juara I, Juara II,
& Juara III.
10. Lagu Wajib yang harus dibawakan adalah (Pilihsalahsatu) :
- AkuMemilihSetia (FatinSidqia)
- ButiranDebu (Rumor)
- Dealova (Once)
- Indonesia Jaya (Harvey Malaiholo)
dan 1 Lagu Bebas Daerah Jatim, dibawakan dalam aransemen minimal 4
suara (SATB) dan partitur lagu tersebut diserahkan kepada panitia yang
ditulis dalam not angka.
11. Kompetisi akan dimulai tepat waktu,
tiap paduan suara wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan
kompetisi dimulai dan bagi yang terlambat tidak mendapat dispensasi
waktu.
12. Panitia akan memanggil nomor peserta lomba sebanyak 3
(tiga) kali untuk tampil di atas panggung, apabila paduan suara tidak
hadir pada panggilan terakhir maka paduan suara tersebut dianggap gugur.
13. Tiap paduan suara dibebaskan untuk memilih sendiri seragam penampilannya.
14. Panitia tidak menanggung perlengkapan, akomodasi, transportasi dan konsumsi tiap paduan suara.
15. Penggunaan amplifikasi dan materi hasil rekaman dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
16. Peserta wajib menggunakan dan menyerahkan partitur asli atau
partitur terotorisasi pada juri sebelum tampil. Apabila suatu paduan
suara tidak menggunakan partitur asli atau partitur terotorisasi yang
berakibat pada pelanggaran hak cipta, hal ini berada di LUAR tanggung
jawab Panitia.
17. Peserta Festival Paduan Suara harus menyelesaikan proses administrasi/pendaftaran terlebih dahulu.
18. Agar pertanyaan peserta dan jawaban Panitia dapat terdokumentasi
dengan baik, Panitia TIDAK melayani pertanyaan mengenai peraturan lomba
melalui telepon.
19. Pengiring boleh dari guru.
20. Paduan
suara diselenggarakan pada Jumat, 04 September 2013 Pukul 19.00 WIB.
Tetapi peserta harus stanby jam 18.30 WIB untuk pengambilan nomor urutan
tampil.
21. Peserta yang terlambat akan mendapatkan pengurangan nilai.
Ketentuan Penampilan
1. Saat penampilan, tiap paduan suara diperbolehkan mengganti posisi penyanyi (blocking) tetapi tidak boleh mengganti penyanyi.
2. Pengambilan nada dasar dapat dilakukan oleh dirigen, pemusik, atau penampil lainnya dengan membunyikan satu atau lebih nada.
3. Dalam Kompetisi, peserta membawakan Lagu Wajib & Pilihan Bebas
Daerah Jawa Timur. Urutan menyanyikan lagu diserahkan sepenuhnya kepada
tiap paduan suara.
4. Lagu Wajib dinyanyikan dengan iringan alat
music PIANO, sedangkan Lagu Pilihan Bebas Jawa Timur dinyanyikan dengan
atau tanpa iringan alat musik. Untuk Lagu Pilihan dipilih sendiri oleh
tiap paduan suara.
5. Durasi penampilan dalam Babak Kompetisi tidak
melebihi 15 menit. Durasi penampilan dihitung dari saat PEMANGGILAN oleh
MC hingga lagu kedua berakhir. Pelanggaran batas durasi penampilan akan
berakibat pada pengurangan nilai.
6. Semua nada dasar lagu yang
dinyanyikan oleh tiap paduan suara sesuai dengan partitur yang
disediakan oleh panitia maupun oleh tiap paduan suara.
7. Peserta diperbolehkan untuk membawakan keseluruhan lagu dengan atau tanpa partitur atau teks lagu.
8. Lagu dapat dinyanyikan dengan koreografi yang dapat menambah bobot
penampilan dan mendukung karakter lagu yang ditampilkan tanpa
meninggalkan kaidah dan teknik paduan suara.
9. Peserta tidak
diperkenankan menghentikan atau mengulangi lagu yang sedang dibawakan
tanpa permintaan Dewan Juri. Bila terjadi kesalahan teknis di luar
kemampuan, misalnya listrik padam, maka peserta berhak untuk segera
menghentikan pembawaan lagu saat itu. Dewan Juri akan memutuskan apakah
peserta tersebut harus mengulangi lagu tersebut atau melanjutkan ke lagu
berikutnya.
10. Iringan musik yang diperbolehkan adalah iringan
ASLI yang merupakan gubahan komponis. Setiap paduan suara diwajibkan
menyediakan alat musik dan pemusik apabila memerlukan hal tersebut dalam
pembawaan lagu. Panitia hanya menyediakan piano di panggung.
Ketentuan Penilaian, Penjurian, & Penghargaan
1. Dewan Juri terdiri dari tokoh paduan suara dan musik yang berkompetensi di bidangnya.
2. Tim juri yang dipilih merupakan tokoh paduan suara profesional dan
berpengalaman di bidang paduan suara serta mempunyai reputasi sebagai
juri kompetisi paduan suara yang dianggap memenuhi syarat panitia.
3. Tim juri terdiri dari 3 (tiga) orang pada tiap kategori. Penilaian
akan diberikan dalam bentuk angka.
Penilaian mencakup aspek :
• Materi Suara, Tehnik Vocal dan Intonasi
• Artikulasi & Ekspresi
• Aransemen, Musikalitas & Interpretasi
• Impresi Artistik secara keseluruhan & Kesesuaian dengan partitur.
Rabu, 25 September 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon Komentar yang Sopan...